Tumpukan sampah di area Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) ramai disorot publik. Sanksi dijatuhkan kepada perusahaan nan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Cilincing.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pihak swasta pengelola TPS tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi. Dia juga meminta agar perusahaan nan melanggar untuk diumumkan ke publik.
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyebut sampah nan ditimbun di letak tersebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurutnya, pihak pengelola mendapatkan penghasilan untuk mengangkut sampah tersebut, namun justru membuangnya secara sembarangan.
Dia memastikan letak tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Pada hari nan sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan perusahaan pertama nan diberi sanksi.
5 Perusahaan Didenda
Sedikitnya, lima perusahaan disanksi denda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sanksi diberikan lantaran kelima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah nan terbukti menjalankan aktivitas tidak sesuai izin.
Perusahaan pertama nan disanksi adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain denda Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.
SBCI mengakui kendaraan nan terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal tenaga kerja serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar letak pembuangan.
Kemudian, DLH DKI kembali memberi hukuman kepada empat perusahaan, ialah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah terlarangan tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berakhir di sini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Sanksi denda tersebut berasas Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sedangkan Teguran Tertulis I diberikan berasas Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Rantai Pengelolaan Sampah Diusut
DLH DKI bakal menelusuri rantai pengelolaan sampah tersebut, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak nan menggunakan jasa pengangkutan. Perusahaan pengangkutan sampah wajib memastikan sampah nan diangkut dibuang ke letak nan sesuai dengan ketentuan dan mempertanggungjawabkan alur sampah nan mereka tangani.
"Kalau aktivitas tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah mempunyai Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari upaya dan/atau aktivitas nan menjadi pengguna mereka semestinya diangkut menuju TPST Bantargebang, namun malah dibuang ke letak nan tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," kata Helmy.
DLH DKI bakal terus mencari tahu perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak nan menggunakan jasa pengangkutan ke TPS liar.
"Kami tidak berakhir pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain bakal kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.
(jbr/idn)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·