Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |08:10 WIB

Besaran penghasilan pembimbing Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, besaran penghasilan pembimbing Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Tidak hanya soal penghasilan rutin, rumor support pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) nan tetap dinantikan sejumlah golongan pekerja juga ikut memicu perbincangan mengenai support negara terhadap sektor pendidikan dan tenaga kerja secara luas.
Di Indonesia, status pembimbing terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Guru ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara pembimbing non-ASN umumnya tetap berstatus honorer.
Perbedaan status tersebut turut berpengaruh pada besaran gaji, tunjangan, hingga sistem penggajian nan diterima masing-masing.
Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan
Gaji pembimbing PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berasas golongan, mulai dari Golongan I hingga IV.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·