Satgas PKH Ambil Alih 5,9 Juta Ha Hutan Bermasalah, 4,1 Juta Ha ke Agrinas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penguasaan terhadap area rimba di sektor perkebunan sawit dan pertambangan nan bermasalah. Total area rimba nan sukses dikuasai sebesar 5.901.512,89 hektare (Ha).

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan area rimba nan sukses dikuasai tersebut terdiri dari 5.889.141,31 Ha di sektor perkebunan sawit, serta 12.371,58 Ha di sektor pertambangan. Capaian itu merupakan akumulasi sejak Satgas PKH dibentuk Februari 2025.

"Sektor perkebunan ialah sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 5.889.141,31 Ha. Sektor pertambangan, Satgas PKH sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 12.371,58 Ha," kata Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total hasil penguasaan kembali area rimba tersebut, Satgas PKH hari ini menyerahkan lahan kepada kementerian/lembaga terkait. Dari Kementerian Keuangan, bakal diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2,37 juta Ha.

"Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap nan ke-7 seluas 2.373.171,75 Ha," jelas Burhanudin.

Lahan nan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 Ha dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berupaya pemanfaatan rimba seluas 1.045.219 Ha dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan area rimba tanaman industri seluas 420.472,2 Ha dari 159 subjek hukum, serta tanggungjawab plasma seluas 192.300,32 Ha dari 106 subjek hukum.

"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan area rimba hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha," ungkap Burhanudin.

Burhanudin menyebut aktivitas ini merupakan corak komitmen dalam menegakkan kedaulatan rimba sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara nan berasal dari kekayaan alam Indonesia. Terdapat denda administratif dan lahan area rimba hasil penindakan nan juga diserahkan kepada negara sebesar Rp 10.270.051.886.464.

"Tumpukan duit ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata keahlian Satgas PKH nan telah datang untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan norma nan dilaksanakan secara kolaboratif," ucap Burhanudin.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance