Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang personil Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial JT namalain W. Ia merupakan DPO kasus penembakan dan pembunuhan terhadap korban berjulukan Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT namalain W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial EW namalain KW nan sedang berbareng JT namalain W. Berdasarkan keterangan awal, wanita tersebut mengaku sebagai istri JT namalain W.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa JT namalain W terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada dengkul bagian kanan. Selain itu, JT namalain W juga diduga berkedudukan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Usai ditangkap oleh personel campuran Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak di Kampung Jenggernok, JT namalain W langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.
Sementara itu, EW namalain KW juga menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT namalain W.
Dalam kasus ini JT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan JT namalain W merupakan bagian dari proses penegakan norma terhadap seorang DPO nan telah tercatat dalam perkara di Polres Puncak.
“Penegakan norma dilakukan berasas kebenaran perkara dan perangkat bukti nan ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang nan telah ditetapkan sebagai DPO kudu dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak norma setiap pihak,” ujar Faizal.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·