Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM

Sanurhasta Mitra (MINA) Buka Suara soal Kasus Pidana Pasar Modal MPAM (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan bahwa perseroan tidak mengenai dengan individu-individu nan tengah menghadapi kasus norma berangkaian dugaan tindak pidana pasar modal.

Adapun, individu-individu nan terlibat tersebut di antaranya Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

"Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses norma nan menjerat pihak-pihak tersebut," ujar Direktur MINA Gunawan Angkawibawa sebagaimana keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pengendali Saham

Sejak Februari 2025, Gunawan menjelaskan bahwa pengendali utama perseroan telah beranjak kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui sistem "Mandatory Tender Offer", nan telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Ia menyebut perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun investigasi atas dugaan tindak pidana pasar modal.

"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," ujar Gunawan.

Pengambilan Keputusan Secara Independen

Dia memastikan, seluruh aktivitas upaya dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan kegunaan dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan nan berlaku, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan nan baik.

"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas info publik dan memastikan bahwa setiap info material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui sistem keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Gunawan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com