Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Masyarakat Dapat Keringanan Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2026 |18:39 WIB

Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Masyarakat Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nan mulai belaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, kebijakan pembebasan hukuman administratif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tanggungjawab pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Program pembebasan hukuman PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah wilayah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajaknya,” ujar Morris, Kamis (11/6/2026).

Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026

Morris menjelaskan, program pembebasan hukuman administratif ini bertindak selama tiga bulan, ialah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat nan mempunyai tunggakan pajak kendaraan hanya perlu bayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com