Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Buntut Ajakan Jatuhkan Prabowo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Penyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait rayuan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Saiful Mujani dan Islah Bahrawi sekarang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut baru diterima pada Rabu (8/4) malam tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB mengenai Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Bunyi pasal tersebut: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang nan Di Muka Umum dengan lisan alias tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; alias b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan".

Dihubungi secara terpisah, Robin menjelaskan pihaknya melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani mengenai pernyataan keduanya yang mau menjatuhkan Presiden Prabowo dalam sebuah aktivitas halalbihalal di area Utan Kayu, Matramanm Jakarta Timur, pada tanggal 31 Maret 2026.

Robina mengatakan pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ini bukan lagi soal kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah kepada tindak pidana.

"Sebab pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," imbuhnya.

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani dengan argumen pernyataan keduanya itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan sigap untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Adapun potongan pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo viral di media sosial. Dalam video nan beredar, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu berbincang tentang menjatuhkan Prabowo.

"Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur nan umum impeachment seperti itu, itu tidak bakal jalan. nan jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," kata Saiful Mujani dalam video viral, dilihat Selasa (5/4).

Tanggapan Saiful Mujani

Saiful Mujani buka bunyi mengenai pelaporan terhadap dirinya itu. Menurutnya, pelaporan tersebut sah-sah saja, namun dalam wilayah masyarakat sipil, menurutnya sebuah opini tak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.

"Langkah nan sah. tapi lantaran ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam corak sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk kerakyatan jika melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.

"Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara bentuk alias menghilangkan kebebasan dan kewenangan orang lain. Bantah aja, kritik musuh kritik. tapi tak apa jika mau menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambah Saiful Mujani.


Istana Buka Suara

Seskab Teddy Indra Wijaya merespons pernyataan viral Saiful Mujani tersebut. Dia mengatakan tetap banyak perihal nan kudu dikerjakan.

"Wah, saya tetap banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Teddy mengatakan Prabowo berfokus pada perihal nan besar. Dia menyebut banyak perihal lebih strategis nan sedang dikerjakan Prabowo.

(mea/fjp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News