Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berbincang soal tindakan demonstrasi pekerja usai dirinya masuk ke pemerintahan. Ia menegaskan tindakan unjuk rasa merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Said, kebebasan menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan kewenangan nan telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berkali-kali sampaikan, itu adalah kewenangan konstitusi diatur dalam undang-undang," kata Said.
Karena itu, Said menjelaskan, organisasi pekerja maupun golongan masyarakat lainnya tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Siapa saja nan lakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat pekerja lain kudu sesuai dengan prosedur di Undang-undang," ujarnya.
Ia mengakui bahwa rumor pengupahan selama ini menjadi salah satu tuntutan utama nan kerap diangkat dalam beragam tindakan pekerja setiap tahunnya.
Oleh lantaran itu, dirinya berambisi kehadirannya sebagai Penasihat Khusus Presiden dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan nan lebih komprehensif mengenai persoalan ketenagakerjaan, khususnya soal upah.
"Isu bayaran selalu jadi rumor utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat unik presiden ini, sebelum itu terjadi kami bakal buat kajian kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan bayaran dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·