Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Senin (8/6/2026), di Istana Negara. Dia berjanji bakal memberikan laporan dan pandangan langsung mengenai kesejahteraan buruh kepada presiden.
"Beberapa perihal nan mungkin nanti, lantaran saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg," kata Said, saat memberikan keterangan.
Sejumlah perihal nan bakal dilaporkan kepada Presiden salah satunya berangkaian dengan sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Menurutnya, pertumbuhan ini kudu diimbangi dengan redistribusi kekayaan nan merata.
"Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu kudu diimbangi dengan redistribusi kekayaan nan merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami nan sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami," katanya.
Sementara itu mengenai kesejahteraan buruh, Said Iqbal memandang bahwa ke depan kesejahteraan pekerja meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan agunan sosial. Pandangan-pandangan tersebut, kata Said Iqbal, bakal disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan dalam analisa kebijakan.
"Tiga perihal inilah nan bakal kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan kajian kebijakan kepada Presiden mengenai dengan kesejahteraan buruh," tambahnya.
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga bakal menyampaikan pandangannya mengenai bayaran layak bagi para buruh. Termasuk juga mengenai pekerja pekerja migran nan saat ini menurutnya tetap memerlukan perlindungan dari negara.
"Hal-hal ini nan bakal kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam corak saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya bakal mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan," ujarnya.
Outsourcing Dihapus
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga bakal mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, dirinya bakal memastikan bahwa dalam rancangan itu outsourcing alias pekerja alih daya bisa dihapus.
"Kita kudu memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing alias pekerja alih daya itu jika bisa dihapus. jika lah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat alias lima jenis pekerjaan penunjang saja," katanya.
Lebih lanjut, juga bakal melakukan pembahasan mengenai bayaran layak. Menurutnya jika pekerja mendapatkan bayaran layak maka dapat mempunyai daya beli.
"Persoalan nan kita hadapi sekarang ini masyarakat termasuk pekerja daya belinya menurun. Meningkatkan daya beli salah satu aspek instrumen nan paling krusial adalah bayaran nan layak," tuturnya.
"Upah layak juga menjadi bagian dari nan dalam waktu dekat ini perlu digali, nan dimasukan dalam UU Ketenagakerjaan," tuturnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·