Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |17:13 WIB

Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku tidak bakal mengambil penghasilan dan tunjangan hingga akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang. Langkah ini diambil setelah dirinya aktif kembali usai menjalani putusan etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Gebrakannya mungkin penghasilan gua sebagai personil DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka nan butuh," kata Sahroni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran seluruh gajinya tersebut bakal terus dilakukan hingga akhir masa jabatannya sebagai personil majelis pada 2029.
"Sampai akhir masa jabatan, sampai akhir masa jabatan. Jadi entar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, kelak gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa," ujarnya.
Legislator Nasdem itu berambisi langkah ini bisa membantu orang banyak nan betul-betul membutuhkan. Sahroni juga mengungkap argumen tidak menerima penghasilan kembali setelah mendapat hukuman etik dari MKD.
"Karena kan kemarin tuh orang menganggap gua nih kan dianggap mengambil duit rakyat, mengambil lu terima duit dari pajak gitu kan. Ya selama ini nan kita nggak pernah tahu gajinya berapa. Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud nan lain tapi kita pengen secara pribadi gue, lantaran gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka nan memerlukan melalui yayasan Kitabisa," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·