Videotron Lapangan Padel di Bandung Disegel Imbas Tebang 10 Pohon Tanpa Izin

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron nan terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8). Foto: Abisatya/kumparan

Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron nan terpasang di area Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembalakan 10 pohon tanpa izin nan terjadi di letak tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara pembalakan pohon dengan pemasangan videotron nan hingga sekarang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

"Hari ini kami menyegel videotron lantaran izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembalakan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah corak ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan wilayah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Bambang, Rabu (4/8).

Ia menjelaskan, pembalakan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J nan mengatur larangan menebang pohon tanpa izin.

Berdasarkan patokan tersebut, setiap pohon nan ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta untuk setiap pohon nan ditebang. Dengan demikian, dalam kasus ini pihak nan bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan bayar denda sebesar Rp 100 juta.

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron nan terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8). Foto: Abisatya/kumparan

Menurut Bambang, tanggungjawab tersebut telah dipenuhi oleh pihak nan bertanggung jawab sebagai bagian dari hukuman administratif.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, pelaku pembalakan mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan itu tetap terus didalami oleh abdi negara penegak hukum.

"Pengakuan dalam buletin aktivitas menyebut pembalakan dilakukan oleh pihak subkontraktor nan mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan bakal terus melangkah untuk mendalami apakah ada pihak lain nan turut bertanggung jawab," ujarnya.

Bambang menegaskan, tindakan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron lantaran belum mempunyai izin resmi. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun gedung upaya di letak tersebut tetap diperbolehkan beraksi lantaran seluruh perizinannya telah dinyatakan komplit oleh lembaga teknis.

"Bangunan dan upaya padelnya tidak menjadi pokok persoalan lantaran izinnya sudah lengkap. nan kami segel hanya videotron nan belum berizin dan berangkaian dengan pelanggaran pembalakan pohon," jelasnya.

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron nan terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8). Foto: Abisatya/kumparan

Penyegelan dilakukan secara terpadu berbareng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, DPKP telah menyiapkan letak untuk penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar di area tersebut bakal dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar kegunaan ruang publik dapat kembali optimal.

Satpol PP memastikan penyegelan videotron bakal tetap bertindak hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan nan berlaku. Di sisi lain, Pemkot Bandung menegaskan proses penegakan norma mengenai dugaan pembalakan pohon tanpa izin tetap terus melangkah sebagai corak komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan peraturan di Kota Bandung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan