Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Taufik Hidayat (30), penganiaya dan penyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung, dihukum penjara seumur hidup. Ia meminta Taufik Hidayat tak dikenakan pasal penganiayaan biasa.
"Hukuman nan layak buat manusia bandel seperti dia penjara seumur hidup, tidak bisa lagi pakai pasal penganiayaan dan penyekapan, wajib pakai pasal berlapis," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tindakan Taufik Hidayat tak hanya kejam, tapi juga melanggar kewenangan asasi manusia (HAM) korban. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai turut menangani kasus ini.
"Sangat melanggar HAM, Pak Pigai kudu aware mengenai perkara ini, saya juga minta Pak Pigai bantu korban," ucap dia.
Bukan tanpa alasan, Bendum DPP NasDem ini memandang nan dilakukan Taufik Hidayat telah menghancurkan masa depan korban. "Karena dia telah mematikan angan korban dan korban tidak bisa lagi melihat, ini nggak layak tersangka disebut manusia lagi, melainkan hewan buas," tegas dia.
Lebih lanjut, dia juga meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membikin laporan sendiri jika ada korban-korban lainnya dari tersangka. "Polisi kudu buat laporan sendiri mengenai korban-korban lainny, agar mereka melaporkan juga sikap-sikap biadab nan dilakukan tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi. Pelarian Taufik berhujung di Majalaya usai diburu petugas kepolisian.
Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan bentuk selama nyaris tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.
Desakan Hukuman Berat
Taufik ditangkap di letak persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Taufik telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif mengenai tindakan kekerasan nan dilakukannya.
Bibi korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dijatuhi balasan maksimal. Ia merasa terpukul memandang kondisi keponakannya, nan sekarang mengalami akibat bentuk permanen.
"Kami mau pelaku di norma seberat-beratnya. Masa depan (korban) tetap panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni, dilansir detikJabar, Rabu (24/6).
Erni menambahkan bahwa akibat penganiayaan tersebut sangat fatal. Meski diliputi kemarahan besar, family berkomitmen untuk tetap menempuh jalur norma dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tuturnya.
Kakak ipar korban, Meiliani (33), mengaku lega tapi tetap menuntut balasan nan setimpal dengan kekejaman pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras aparat.
"Kami berterima kasih sekali kepada Polda Jabar dan seluruh jejeran nan bekerja nan telah sukses menangkap pelaku," tuturnya.
(maa/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·