Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Nur Hasannah, terapis spa nan didakwa mencuri duit dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).

JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya Binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan san dan n meyakinkan bersala diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 125 ayat (1) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dan dia dakwaan tunggal penuntut umum," kata JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, lantaran dilakukan dengan langkah mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama, tiga tahun," ucapnya.

Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana nan dijatuhkan.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengusulkan nota pembelaan. Kuasa norma Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.

Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta nan terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini. Ia menyatakan korban, Tonny Soegiono, telah mengampuni kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.

"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.

Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi kebenaran berjulukan Solikin, mantan pengemudi korban, nan diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil pengarahan dari pelapor sehingga dinilai tidak mempunyai kekuatan pembuktian nan kuat.

Zulfan pun berdasar unsur melawan norma tidak terpenuhi lantaran kartu ATM beserta nomor PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam hubungan pribadi keduanya.

"Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berjalan secara harmonis," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Nur Hasannah juga mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Tonny sejak sekitar 2024. Ia menyatakan diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor, apalagi dengan sepengetahuan sang pelapor saat transaksi berlangsung.

"Dia selalu mengecek saldo nan ada pada kartu debit nan saya pakai," ujarnya.

Nur Hasannah mengatakan masalah norma ini bermulai setelah dia meminta mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh duit nan digunakan dikembalikan. Ia menyatakan telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons.

"Saya telah acapkali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan duit tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.

Perempuan berumur 26 tahun itu juga memohon pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Anak nan pertama tetap berumur empat tahun, dan anak kedua berumur delapan bulan dan tetap memerlukan ASI.

"Sehingga terdakwa dapat tetap merawat anak balitanya dan menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban sesuai kesepakatan nan terungkap di persidangan," kata Zulfan.

Kuasa norma meminta majelis pengadil membebaskan Nur Hasannah dari seluruh tuntutan, alias setidaknya menjatuhkan balasan seringan-ringannya berupa pidana bersyarat.

"Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan nan saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk family dan anak-anak saya," tutur Nur Hasannah menutup pembelaannya.

(frd/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional