Sahabat soal Kegiatan Nikita Mirzani di Rutan: Sudah Pintar Menjahit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu mengenai kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Dokter Oky Pratama, sempat mengungkapkan kondisi terkini sahabatnya di kembali jeruji.

Dokter Oky Pratama, mengaku sering menghubungi Nikita Mirzani. Dalam perbincangan mereka, Oky mengatakan bahwa Nikita konsentrasi pada perkembangan buah hatinya.

"Nikita Mirzani lebih concern sekarang eh lantaran dia lagi di dalam, perkembangan anak-anaknya dengan dia di dalam itu seperti apa. Jadi dia lebih ke situ sih, kayak gitu," tutur Oky di area Jakarta Selatan.

Oky kemudian mengatakan bahwa Nikita tetap dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Sesekali Nikita membagikan soal kegiatannya selama berada di rutan.

Menurut Oky, selama menjalani masa penahanan, Nikita mengikuti aktivitas nan mengasah skill dan keterampilan, salah satunya menjahit.

"Paling cerita-cerita, aktivitas dia di dalem kayak gitu. Misalnya dia eh sekarang udah pinter menjahit kayak gitu, terus juga kegiatan-kegiatan dia di dalem, ngabisin-ngabisin waktunya di dalam," tandasnya.

dr. Oky Pratama datang sebagai saksi dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan nan menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Foto: Giovanni/kumparan

Lebih lanjut, Oky menjelaskan alasannya tetap setia menemani Nikita Mirzani. Apalagi dia tahu betul duduk perkara kasus nan menjerat ibu tiga anak itu.

"Ya mau gimana pun kan saya salah satu orang terdekatnya dia, dan juga selagi saya tahu tentang duduk kasusnya ya bakal saya, apa nan saya bisa utarakan, saya utarakan. Tanpa ditambahin, tanpa dikurangin," tandasnya.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Perkara tersebut lantas melangkah ke ranah banding dan kasasi.

Terdakwa Nikita Mirzani datang dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Hakim di tingkat banding memutuskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara itu terbukti. Dalam putusan pengadilan tingkat banding, Nikita divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berlanjut kasasi permohonan Nikita kembali ditolak Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap kudu menjalani vonis selama 6 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan