Saeful Resmi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Saeful Resmi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Kasus Mutilasi (foto: Freepik)

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi, terhadap laki-laki berinisial K (51) nan jasadnya ditemukan di area Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah interogator melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku nan ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dimitri mengatakan, interogator menjerat Saepul dengan pasal pembunuhan berencana dan alias pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan alias Pasal 458 KUHP.

"Pasal pembunuhan berencana dan alias pembunuhan Pasal 459 dan alias Pasal 458 KUHPidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, Saepul terancam balasan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com