Saat Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level di Kemasan Makanan-Minuman

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di aktivitas peluncuran patokan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan patokan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji nan diterbitkan pada Selasa (14/4).

Penerapan label ini dilakukan pada upaya skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat nan lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) nan berlebih sehingga menimbulkan beragam akibat penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan glukosuria jenis 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit nan menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS mengenai dengan konsumsi GGL nan berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk kandas ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian info dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji nan tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Pencantuman Nutri-level vertikal. Foto: Kemenkes RI

Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari petunjuk Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat melangkah selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan alias produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Sasar Industri Besar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan patokan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. Kemenkes

Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan upaya siap saji skala mikro, mini dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant mini alias sederhana.

Tetapi menyasar upaya skala besar nan memproduksi minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus. Mereka diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.

Isinya berupa pencantuman di daftar menu, bungkusan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau corak media info lainnya.

  • Nutri Level nan dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

  • Level A mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dibandingkan level B, level B mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level berasas pernyataan berdikari pelaku upaya terhadap kandungan GGL dari hasil pengetesan laboratorium pemerintah alias laboratorium lain nan terakreditasi.

Daftar Minuman Siap Saji nan Akan Dilabeli Nutri Level: Jus-Kopi Susu Aren

Minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji nan diterbitkan pada Selasa (14/4).

Penerapan label ini dilakukan pada upaya skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat nan lebih sehat.

Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan upaya siap saji skala mikro, mini dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant mini alias sederhana.

Tetapi menyasar upaya skala besar nan memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji nan dimaksud, yakni:

  • Boba

  • Teh tarik

  • Kopi susu aren

  • Jus

Pencantuman ada di daftar menu, bungkusan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau corak media info lainnya.

Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.

BPOM Sebut Produk Minuman Bakal Lebih Dulu Dilabeli Nutri Level

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan keterangan pada konvensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pencantuman label Nutri Level ke bahan konsumsi bakal dilakukan lebih dulu pada produk minuman. Setelahnya, pelabelan baru bakal diperluas ke produk-produk lainnya.

"Karena menurut info dari uji publik dan juga kita lihat, kebanyakan kelebihan gula, kelebihan lemak itu ada minuman berpemanis," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari Antara, Selasa (14/4).

Dia menjelaskan, proses pelabelan Nutri Level bakal dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya pelaku upaya makanan di Indonesia nan berjumlah 1,7 juta industri.

Pada periode transisi alias edukasi tentang kebijakan itu ke pelaku usaha, katanya, selain memberikan label gizi, pihaknya juga memberikan tanda pangan sehat sebagai reward bagi pelaku upaya nan mematuhi ketentuan.

Sejumlah reward lainnya nan diberikan andaikan memenuhi ketentuan, misalnya perizinan nan diberikan lebih cepat. Menurut dia, dengan stempel pangan sehat, orang bakal lebih memilih produk tersebut.

Taruna menyebut, Nutri Level ini berdasarkan UU Kesehatan. Memberikan label gizi pada produk menjadi upaya melindungi masyarakat Indonesia dari penyakit-penyakit dengan beban kesehatan tertinggi, seperti stroke, sakit jantung, penyakit ginjal, dan sebagainya melalui edukasi publik.

"Dan itu penyebabnya bisa dicegah, jika makan gula, makan garam, dan lemak, sesuai dengan takaran. Jadi lebih bagus mencegah daripada mengobati," katanya.

Dia menjelaskan, 73 persen kematian di Indonesia disebabkan penyakit non-infeksius, sementara rata-rata dunia 70 persen.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan