Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran obat keras di beragam wilayah di Jakarta Pusat. Polisi menangkap 14 orang nan diduga sebagai pengedar.
"Kami mengamankan 14 tersangka berikut peralatan bukti ribuan butir obat nan diduga diedarkan tanpa izin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus diungkap selama Mei 2026 berasal berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras di sejumlah wilayah. Polisi menyita sebanyak 3.898 butir obat keras nan diduga diedarkan secara ilegal.
Adapun 14 tersangka nan diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Reynold merinci, dari total kasus nan diungkap di wilayah Tanah Abang ada sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan nan disalahgunakan lantaran dapat membahayakan masyarakat. Obat keras kudu digunakan sesuai patokan dan pengawasan tenaga kesehatan," jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, para pelaku diproses lantaran mengedarkan obat keras nan tidak memenuhi standar keamanan.
Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Modus para pelaku ialah menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka tetap menjalani proses investigasi dan kami terus melakukan pengembangan," kata Wisnu.
(wnv/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·