Jejak Eddy Tansil: Buronan Legendaris yang Kini Asetnya Terlacak Kejagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eddy Tansil. Foto: Dok. Interpol

Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, terdapat hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, berupa duit tunai sebesar Rp 51,68 miliar.

“Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp51.682.537.548,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam aktivitas penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ungkapan temuan itu muncul nyaris tiga dasawarsa setelah Eddy melarikan diri dan hingga sekarang tetap berstatus buron.

Tak hanya duit tunai, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset tidak bergerak nan diduga berangkaian dengan Eddy Tansil.

“Serta kami sukses melacak 18 bagian tanah kosong dan 2 bagian tanah beserta gedung nan diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000,” ujarnya.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan aset tersebut diperoleh melalui sistem pemulihan aset secara sukarela alias voluntary asset.

“Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp51.682.537.548,” katanya.

Kasus Kredit Macet Bapindo

Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik golongan upaya Golden Key Group nan terseret dalam kasus angsuran macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.

Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian angsuran Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.

Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan angsuran nan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal finansial terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.

Kabur dari Lapas Cipinang

Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.

Pada 4 Mei 1996, dia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak nan diduga membantu pelariannya.

Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan norma Indonesia.

Berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun hingga sekarang keberadaan Eddy belum sukses dipastikan secara resmi.

Aset Eddy Tansil Disita Kejagung

Menkeu Purbaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala BPA Kuntadi saat penyerahan hasil lelang peralatan rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kemenkeu dalam aktivitas nan digelar di BPA, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Meski terpidananya belum tertangkap, negara terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara nan berangkaian dengan kasus tersebut.

Selain duit tunai Rp 51,68 miliar nan diumumkan dalam penyerahan hasil pemulihan aset hari ini, Kejaksaan Agung juga mengungkap telah melacak 18 bagian tanah kosong serta dua bagian tanah dan gedung nan diperkirakan berbobot sekitar Rp 30,99 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penelusuran aset mengenai Eddy Tansil tetap terus melangkah meski perkara korupsi nan menjeratnya telah berjalan lebih dari tiga dekade.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan kembali aset nan mengenai dengan Eddy Tansil setelah puluhan tahun kasus tersebut bergulir.

“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil nan telah lama menjadi ingatan publik, uangnya tetap bisa diperoleh juga ya. Ini saya pikir prestasi nan luar biasa Pak lantaran sudah puluhan tahun kan dikejar terus, dikejar terus, pasti gak mudah kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi nan luar biasa,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, negara tidak boleh berakhir mengejar aset nan berasal dari tindak pidana korupsi meskipun perkara telah berjalan sangat lama.

“Jadi siapa nan merugikan negara sampai kapan pun bakal kita kejar ya Pak. Waktu boleh melangkah tapi kewenangan negara tidak boleh hilang. Selama lembaga negara bekerja bersama, aset nan lenyap tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan