RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 15 Agustus 2026 |16:55 WIB

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Hardjuno Wiwoho, pengamat norma dan pembangunan (Foto: Ist/Okezone)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pada masa persidangan 2026-2027. RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU nan saat ini tetap disusun berbareng pemerintah. 

DPR juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara berarti terhadap rancangan patokan tersebut.

“RUU tentang Perampasan Aset tetap dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat nan berarti alias meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan mempunyai legitimasi nan kuat,” ujar Puan dalam pidato di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Puan menegaskan, keberhasilan legislasi tidak cukup dilihat dari banyaknya undang-undang nan diselesaikan. Menurutnya, ukuran krusial lainnya adalah faedah patokan tersebut bagi masyarakat. Karena itu, partisipasi publik dibutuhkan agar aspirasi beragam golongan dapat menjadi bagian dari pembahasan sekaligus memperkuat landasan sosial, politik, dan ekonomi sebuah undang-undang.

Pernyataan dengan penekanan terhadap meaningful participation dianggap krusial untuk memastikan proses legislasi melangkah terbuka sekaligus menghasilkan patokan nan mempunyai legitimasi kuat.

“Saya mengapresiasi apa nan disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat krusial lantaran menunjukkan bahwa DPR mau RUU Perampasan Aset mempunyai substansi nan kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah nan baik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar pengamat norma dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia pun berambisi keterbukaan dalam proses pembahasan terus dipertahankan sehingga patokan tersebut nantinya dapat mendukung pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan kewenangan aparat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com