Awaludin
, Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |15:02 WIB

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember (foto: Okezone)
JAKARTA - DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan izin nan telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Target pengesahan itu mendapat apresiasi dari Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Menurut Hardjuno, penetapan tenggat waktu menunjukkan adanya keberanian politik untuk menuntaskan izin nan telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi lantaran memberikan ukuran nan jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban andaikan sasaran tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas undang-undang. RUU tersebut kudu menjamin perlindungan kewenangan penduduk negara, sistem keberatan nan adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·