Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset senilai ratusan miliar nan disita itu merupakan milik tersangka Sudianto namalain Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti itu disita oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di beberapa letak di wilayah norma Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026,

"Total nilai perkiraan keseluruhan peralatan bukti nan disita oleh Tim Penyidik saat penyelenggaraan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Barang bukti nan disita itu meliputi aset tak bergerak berupa tanah dan gedung senilai Rp1.438.700.000 di dua lokasi. Yakni, dua bagian tanah/bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000 dan tiga bagian tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp529.900.000.

Kemudian untuk aset bergerak meliputi sarana transportasi laut, perangkat berat dan armada operasional dengan perkiraan senilai Rp336.920.000.000.

Rinciannya, di letak perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS berupa tujuh unit kapal tongkang senilai total Rp210.000.000.000 dan sembilan unit kapal tug boat senilai total Rp90.000.000.000.

Lalu, di area site/pit pertambangan PT QSS disita 16 unit perangkat berat operasional pertambangan senilai total Rp32.000.000.000. Di area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS disita 23 unit dump truck merek Hino senilai total Rp4.370.000.000 serta 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai total Rp1.380.000.000.

Masih di area nan sama juga disita dua unit mobil operasional double cabin senilai total Rp400.000.000 dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000.

Disampaikan Anang, perangkat bukti nan termasuk peralatan bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan pengesahan aset berbareng dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

"Barang bukti nan disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan norma aktivitas pidana nan bertindak guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ucap dia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya merupakan Beneficial Owner PT QSS, Sudianto namalain Aseng.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin lantaran mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan.

Sementara empat tersangka lainnya ialah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

(dis/bac)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional