Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan disetujui menjadi UU oleh DPR RI.
Purbaya mengatakan UU P2SK mencakup 17 topik nan krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor finansial nan berkekuatan saing internasional, stabil dan mempunyai tata kelola nan baik.
"17 topik tersebut sangat krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional nan inklusif sebagaimana pengarahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor finansial nan berkekuatan saing internasional, stabil dan mempunyai tata kelola nan baik," kata Purbaya mewakili pemerintah di rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, ekonomi Indonesia memerlukan terobosan di beragam sektor termasuk sektor finansial nan pokok dan sehat. Hal itu demi mencapai pertumbuhan ekonomi nan lebih tinggi dan berkelanjutan.
"Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan obrolan nan intensif, serta menyepakati beragam penyempurnaan untuk memperkuat substansi patokan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor finansial nasional," ucap Purbaya.
"Reformasi sektor finansial nan telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tambahnya.
Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK nan sudah disetujui menjadi UU:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·