Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Presenter Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kendati demikian, polisi tetap belum melakukan penahanan terhadap mantan suami Sarwendah itu.

Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan menjelaskan argumen kenapa presenter Ruben Onsu belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, interogator tetap kudu memeriksa Ruben terlebih dulu sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi baru bakal menentukan langkah norma selanjutnya terhadap nan bersangkutan.

“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan alias tidak, ya kelak proses penyidikan,” ujar AKP Joko Adi.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Surat panggilan pun telah dikirimkan penyidik. Namun, hingga saat ini menurut Joko polisi belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Ruben.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ucap Joko.

Jika Ruben tidak datang dalam pemeriksaan pertama, polisi bakal mengambil langkah sesuai prosedur dengan mengirimkan surat panggilan kedua.

“Kalau panggilan pertama enggak datang, mestinya bakal dikirimkan surat panggilan nan kedua,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi memastikan penetapan status tersangka terhadap Ruben telah didasarkan pada terpenuhinya dua perangkat bukti. Meski begitu, Joko belum bisa mengungkap perincian bukti tersebut lantaran tetap menjadi materi penyidikan.

“Tentunya sudah terpenuhi dua perangkat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini, rekan-rekan,” pungkas Joko.

Polisi Buka Ruang Damai Antara Ruben Onsu dan Pelapor

Presenter Ruben Onsu sebelum menjalani sidang mediasi kewenangan asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Polisi juga terus membuka kesempatan penyelesaian secara tenteram antara pihak Ruben Onsu dan pelapor. Meski proses investigasi tetap berjalan, mediasi antara Ruben dan pihak pelapor disebut tetap memungkinkan untuk ditempuh.

AKP Joko Adi mengatakan, kesempatan tersebut berjuntai kemauan dan inisiatif dari kedua belah pihak.

“Terkait nan disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu tetap ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” ujar Joko.

Meski ada kesempatan mediasi, Joko menegaskan proses investigasi kasus tersebut bakal tetap berjalan. Polisi juga belum secara unik membuka proses mediasi antara kedua pihak.

“Kalau dari kepolisian tentunya tetap proses penyidikan. Tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan kelak seperti apa ya tentunya bakal dilaksanakan,” ucap Joko.

Sebelumnya Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh interogator Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor berinisial RSO.

Kasus tersebut berasal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan nan dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke investigasi pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi total telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Sampai akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, interogator menetapkan pihak berjulukan RSO nan diketahui sebagai Ruben Onsu sebagai tersangka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan