Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus pencemaran nama baik piagam Jokowi, Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, melangkah keluar ruangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa menjalani sidang dakwaan ulang kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8). Dia didakwa atas perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, hingga UU ITE.

“Dengan lisan menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar perihal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran perihal nan dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan nan diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pertama.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa berlapis secara alternatif, yakni:

Pertama

Primer

Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang fitnah

Subsider:

Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik

atau Kedua

Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

atau Ketiga

Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Perkara ini berasal pada 26 Maret 2025. Kala itu ajudan Jokowi nan berjulukan Syarif Muhammad Fitriansyah menemukan ada 3 unggahan di medsos nan menuding piagam Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun X milik dr Tifa tertanggal 20 Maret 2025.

Hal itu kemudian disampaikan Syarif ke Jokowi. Jokowi kemudian meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan nan menuding piagam tiruan tersebut.

Pada saat bersamaan, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers pada 14 April 2025 bahwa tudingan piagam tiruan tidak betul dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa piagam Jokowi original dan sudah dikonfirmasi UGM. Selain itu, mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tudingan bohong tersebut.

Keesokan harinya, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA juga menggelar konvensi pers mengenai studi Jokowi di UGM. Jokowi disebut lulus pada 5 November 1985.

Dari hasil pencarian di medsos, tim Jokowi menemukan ada 28 unggahan nan menuding piagam palsu, termasuk lima unggahan dari dr Tifa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jokowi menyelesaikan studi S-1 dengan 160 SKS. UGM menerbitkan piagam Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi pada 5 November 1985.

Akibat perbuatan dr Tifa tersebut, Jokowi mengaku nama baiknya secara individual tercemar serta merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Selain itu mengakibatkan ada pihak-pihak nan ikut menuduh Jokowi telah menggunakan piagam tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dakwaan Diulang

Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim mengenai kasus tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal tuduhan sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.

Namun, pengadil kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim norma berbeda itu membikin ketidakpastian hukum.

Sidang pun tidak bersambung ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.

Kini, jaksa sudah menyusun ulang dakwaan Tifa dan melimpahkannya ke persidangan. Dakwaan tersebut sudah dibacakan. Tifa pun bakal mengusulkan perlawanan atas dakwaan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan