Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).

JPU mendakwa master Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran mengenai info elektronik lantaran menuding piagam Jokowi palsu. Dalam perkara tersebut, master Tifa didakwa dengan dakwaan berlapis. 

Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, master Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan master Tifa nan diduga melakukan tindak pidana tuduhan dan pencemaran nama baik soal keaslian piagam Jokowi. Perkara bermulai pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial nan dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan piagam palsu.

"Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial nan dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis 27 Agustus.

Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasihat norma agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers nan pada intinya membantah bahwa piagam kliennya palsu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com