
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga mengenai permohonan tukar rugi nan diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Gugatan tersebut berangkaian dengan penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang nan berjalan di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan penyerahan konklusi dari kedua belah pihak. Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan arsip konklusi kepada pengadil tunggal I Ketut Darpawan.
Setelah menerima konklusi dari kedua pihak, pengadil menunda persidangan hingga Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Kesimpulan nan disampaikan masing-masing pihak berisi argumentasi norma berasas seluruh rangkaian persidangan nan telah berlangsung, termasuk pembuktian serta keterangan para mahir nan dihadirkan selama proses sidang.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·