
KPK tetapkan Rektor Unsoed tersangka pemerasan penerimaan mahasiswa baru (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bangunan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, sejumlah orang jadi tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
KPK mengungkapkan, Akhmad Sodiq melalui perantara meminta orangtua nan mau anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed untuk menyiapkan duit Rp650 juta.
"Pada Agustus 2026, kerabat NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan kerabat ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, ialah saudar DMW (Dian Mulia Wardhana) dan kerabat AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konvensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menyebutkan, setelah orangtua menyanggupi permintaan tersebut, anaknya rupanya tidak lolos seleksi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Orangtua nan dimaksud meminta pengembalian duit 100 persen kepada Dian dan Adhi, namun keduanya telah menggunakan duit tersebut untuk keperluan pribadi.
Dian dan Adhi pun melaporkan perihal tersebut ke Norman Arie nan kemudian atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam duit kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian duit kepada pihak orangtua.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan kerabat MYN (Mulyono namalain Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," ucapnya.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka berbareng Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, ialah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta nan terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·