Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo terancam balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia dijerat pasal berlapis setelah didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran mengenai info elektronik.
Ancaman pidana terberat tersebut tercantum dalam dakwaan subsidair, ialah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9), jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan pencemaran nama baik tersebut, Roy Suryo terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan alias pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta.
Namun, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga andaikan perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi info sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur hukuman bagi setiap orang nan dengan sengaja dan tanpa kewenangan mengubah, menambah, alias memindahkan arsip elektronik milik orang lain maupun publik.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, Roy terancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Meski begitu, Roy Suryo menolak tawaran untuk menyelesaikan perkara tudingan piagam tiruan Jokowi lewat jalur restorative justice. Ia secara tegas menyatakan tidak bakal melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan nan telah disampaikan oleh jaksa.
"Kami tidak bakal melakukan RJ dan tidak bakal mengakui perbuatannya," ucap Roy dalam persidangan.
"Akan mengusulkan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya nan mulia," ujar Roy.
Hakim kemudian menyatakan sidang bakal dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9) pekan depan.
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran mengenai info elektronik dalam kasus tudingan piagam tiruan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan alias nama baik Jokowi dengan menyebut piagam kuliah dari UGM miliknya palsu.
Selain itu, Roy juga disebut sengaja menyebarkan tuduhan nan tidak dapat dia buktikan secara luas melalui teknologi informasi.
"Yang dengan lisan menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu perihal dengan maksud agar perihal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran perihal nan dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan nan diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur.
(van/isn)
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·