Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti keahlian penerimaan pajak dan kepabeanan nan belum mencapai sasaran dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar lantaran berakibat langsung terhadap keahlian negara membiayai beragam program pembangunan.
Misbakhun menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kudu bisa meningkatkan keahlian penerimaan negara ke depan.
"Karena tahun lampau tidak ada nan 100% dan ini kan memberikan akibat kepada apa, kepada penerimaan," kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia dalam program Power Lunch, Kamis (17/9/2026).
Dia memaparkan, optimasi penerimaan negara menjadi semakin krusial lantaran berangkaian erat dengan upaya pemerintah menjaga defisit APBN, termasuk sasaran defisit sebesar 2,4% pada 2027.
"Penerimaan negara sangat krusial lantaran menjadi sumber pembiayaan beragam program pemerintah dan shopping nan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa shopping pemerintah dan aktivitas ekonomi masyarakat saling mengenai dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.
"Penghasilan itu dipakai untuk mengkonsumsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan shopping konsumsi rumah tangga nan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan circle kembali kepada sektor produksi. Nah inilah nan kudu kita lakukan," katanya.
Pajak Tak Capai Target
Misbakhun mengingatkan bahwa penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir belum sukses memenuhi sasaran nan ditetapkan dalam APBN.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan nan baru.
"Dalam dua tahun terakhir ini, penerimaan pajak kita nan ditarget oleh APBN belum tercapai. Itu tantangan tersendiri," ujarnya.
Selain sasaran penerimaan nan meleset, Misbakhun juga menyoroti tren penurunan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dalam jangka panjang.
"Tax ratio kita dalam 20 tahun terakhir itu mengalami nan namanya penurunan. Kita tahun 2004 pernah mencapai 12,71%. Dan sekarang kita baru di kisaran ya almost
mendekati 10%," kata Misbakhun.
Menurutnya, tren tersebut perlu menjadi perhatian serius lantaran tax ratio merupakan salah satu parameter keahlian negara menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi.
Untuk memperbaiki penerimaan negara, Misbakhun menilai pemerintah perlu mengevaluasi beragam kebijakan tax expenditure nan selama ini diberikan kepada bumi usaha.
Kebijakan tersebut mencakup beragam insentif fiskal seperti tax holiday, pembebasan pajak, penangguhan pembayaran pajak, hingga pajak nan ditanggung pemerintah.
Menurut Misbakhun, pertimbangan diperlukan untuk mengukur apakah beragam insentif tersebut betul-betul efektif dalam mendorong investasi dan aktivitas ekonomi, alias justru lebih banyak mengurangi potensi penerimaan negara.
"Harus dilihat efektivitasnya. Apakah memberikan akibat signifikan terhadap ekonomi dan penerimaan negara alias justru menjadi aspek nan menekan penerimaan pajak," ujarnya.
Berdasarkan info realisasi APBN 2025, pendapatan perpajakan tercatat sebesar Rp2.231,84 triliun alias 89,05% dari sasaran APBN sebesar Rp2.490,91 triliun. Artinya terdapat kekurangan realisasi sekitar Rp259 triliun dibandingkan sasaran nan ditetapkan pemerintah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·