
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak jera meski praperadilannya kerap ditolak pengadil PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengusulkan praperadilan jilid 5 tentang tukar kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Saya tetap mengatakan kita kudu berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap bakal mengusulkan praperadilan kelima, itu bakal mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, praperadilan jilid 5 itu telah keluar jadwalnya berasas SIPP PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana rencananya pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang. Praperadilan tersebut kaitannya tukar kerugian nan sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima alias NO lantaran kekurangan pihak dari kubu Kemenkeu RI.
"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga nan pengadil mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada kewenangan tukar rugi nan bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga rupanya kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.
Dia menerangkan, praperadilan tukar kerugian dilakukan imbas putusan praperadilan pertama nan telah dikabulkan pengadil tunggal praperadilan tentang penggeledahan dan penahanan oleh polisi di kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Dia mengaku tidak jera mengusulkan praperadilan meski kerap ditolak hakim. Selain itu, dia paling tidak pernah memenangkan 1 praperadilan.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·