Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran mengenai info elektronik dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini bermulai pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial nan dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan piagam palsu.
Jokowi lampau meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat norma untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelahnya, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konvensi pers nan pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan piagam tiruan tersebut ke Jokowi. Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya berisikan perbuatan Roy nan pada pokoknya menuduh piagam S1 Jokowi adalah palsu.
Salah satunya adalah unggahan di akun Youtube SentanaTV dengan titel 'Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo' tanggal 8 April 2025.
"Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut 'jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi terlihat gitu bahwa itu tetap bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, tetap bisa kelihatan. Nah tapi ljazah nan konon ljazah alias foto nan dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala nan jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. nan begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau acak-acakan berfaedah itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak nan sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," sambungnya.
Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy itu Jokowi mengalami kerugian immateriil ialah tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
"Bahkan terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya ialah Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa tuduhan piagam tiruan juga disampaikan oleh Roy di beberapa siniar (podcast) dan talk show nan kemudlan diunggah melalul sarana teknologi informasi, ialah media sosial Youtube sehingga telah diketahul umum.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) jujcto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan piagam S1 nan dianalisis oleh Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan berasal dari pemilk sah piagam ialah Jokowi.
"Selain Itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah arsip tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan dijadikan dasar kajian oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi info elektronik dan/atau arsip elektronik dengan langkah melakukan pemotongan terhadap foto piagam S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo nan diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun "X" dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku
pemilik piagam nan sah," tutur jaksa.
(dis/dal)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·