
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone
JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi langkah Polda Metro Jaya nan menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), mengenai kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu nan mengejutkan. Menurutnya, tindakan interogator merupakan langkah nan memang semestinya dilakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku.
"Intinya, bahwa apa nan terjadi itu perihal nan wajar ya. Bukan sesuatu perihal nan mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penangkapan Roy Suryo tersebut memang langkah nan semestinya diambil dalam proses penegakan hukum.
"Ini adalah nan seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan nan terbaik bagi kepolisian, tapi inilah nan semestinya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan mempunyai dasar norma nan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
"Yang pertama adalah ini adalah petunjuk patokan dan perundang-undangan. Secara norma bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun kudu dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·