JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membeberkan kajian soal legislasi ijazah. Ia menganalisis 5 salinan legislasi piagam Jokowi tersebut.
1. Analisis Salinan Legalisasi
Salinan legalisasi piagam Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010 nan diperoleh dari KPUD Surakarta, 2012 dari KPU DKI Jakarta, hingga 2014 dan 2019 dari KPU RI.
Pertama, Roy menjelaskan, 4 dari 5 salinan legalisasi piagam Jokowi ini semuanya ditandatangani Prof Dr Mohammad Na'iem, M Agr Sc selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM nan menjabat di rentang tahun tersebut (2005 sd 2014).
Namun, dia menjelaskan, sebenarnya perihal tersebut perlu dikaji ulang.
"Benarkah keseluruhannya dijabat nan bersangkutan? Karena sempat tercatat ada nama Dr Satyawan Pudyatmoko, S Hut, MSc. nan juga menjabat posisi nan sama di tahun 2012 sd 2016," kata Roy, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
"Namun sayangnya, database resmi di UGM seringkali (sengaja?) diubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman terpercaya," ucapnya.
Kedua, Roy menjelaskan, dari keempat salinan legalisasi piagam tahun 2005 sd 2014 tersebut, semestinya ditolak UGM maupun KPUD Surakarta, KPUD DKI dan KPU nan menerimanya, lantaran formatnya sudah tidak proporsional lagi ketika dilakukan Fotocopy pengecilan ukuran (dari Aslinya Format A3 menjadi A4/Kwarto).
"Hal ini jelas terlihat komparasi antara panjang x lebarnya sudah tidak proporsional lagi (aslinya persegi panjang, menjadi nyaris bujur sangkar) namalain seperti "terhimpit" alias terkompres lebar kanan-kirinya tidak sesuai aslinya lagi," katanya.
"Ketiga, Kesalahan Format terhimpit /terkompres salinan legalisasi piagam Jokowi tahun 2005 sd 2014 diatas memang tidak terjadi di satu-satunya salinan tahun 2019 lantaran tetap betul proporsional antara Panjang x Lebar aslinya A3 saat dikecilkan menjadi A4/Kwarto," tuturnya.
Namun, dia melanjutkan, jika sesuai UU No 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan, Pasal 73 Ayat 4B di mana legalisasi arsip kudu memuat tanggal, tanda tangan pejabat nan mengesahkan dan cap stempel lembaga alias secara notariat, salinan legalisasi piagam Jokowi tahun 2019 ini bisa disebut melanggar hukum.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·