, JAMBI, – Bea Cukai Jambi sukses melakukan penindakan terhadap aktivitas penimbunan rokok ilegal di area Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan balut rokok tanpa pita cukai berbareng seorang terduga pelaku berinisial H.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari info nan diterima pihaknya. Tim langsung bergerak sigap melakukan pemeriksaan terhadap gedung nan diduga menjadi letak penyimpanan peralatan haram tersebut.
"Setelah mendapat informasi, Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti perihal tersebut dan tim melakukan pemeriksaan terhadap gedung diduga menjadi tempat penimbunan rokok terlarangan tersebut," ujar Dafit dalam keterangannya di Jambi, Senin.
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati ribuan balut rokok nan tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku H beserta seluruh peralatan bukti hasil penindakan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana di bagian cukai. Perbuatan ini melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, nan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mekanisme Ultimum Remedium
Meskipun unsur pidana terpenuhi, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Mengacu pada Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021, tindak pidana cukai dapat dihentikan penyidikannya sepanjang pelaku bayar hukuman administratif berupa denda, nan dikenal dengan sistem Ultimum Remedium.
Terduga pelaku H mengusulkan permohonan untuk tidak dilakukan investigasi dan bersedia bayar hukuman administratif. Denda nan dikenakan sesuai ketentuan adalah sebesar Rp250.656.000 dan telah disetorkan ke rekening kas negara.
Klarifikasi Isu Viral
Terkait pemberitaan nan sempat viral, Dafit Kasianto dengan tegas membantah adanya permintaan alias pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pembayaran nan dilakukan murni merupakan hukuman administratif berupa denda sebesar Rp250 juta lebih sebagai pengganti hukuman pidana.
"Tidak ada permintaan alias pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus itu seperti nan sempat viral. Namun nan ada adalah pembayaran hukuman administratif berupa denda," tegas Dafit.
Seluruh peralatan nan ditindak sekarang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit memastikan bahwa peralatan bukti tersebut selanjutnya bakal dimusnahkan dan tidak ada sistem pengembalian peralatan kepada pelanggar.
Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok terlarangan di wilayah Provinsi Jambi. Masyarakat diimbau untuk turut berkedudukan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas terlarangan serupa melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·