Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |22:00 WIB

Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!
JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun menepis adanya tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) lantaran kliennya mengusulkan praperadilan berulang kali atas kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Roy Suryo telah melakukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
"Kalau ada nan mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara nan ditayangkan iNews TV, Selasa (11/8/2026) malam.
Refly menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, ialah pengadil alias pengadilan, bukan oleh pemohon nan sedang menjalankan haknya.
"Pemohon itu mempunyai kewenangan nan diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan,"ujarnya.
"Tetapi nan tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah kewenangan saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya kewenangan saya juga," lanjut dia.
Oleh lantaran itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada nan salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengusulkan praperadilan ke Pengadilan, termasuk kudu dilakukan berulang kali.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·