Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua penduduk negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar izin tinggal dan berburu satwa dilindungi, seperti kasuari dan kuskus, untuk dijadikan konten siaran langsung.
"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video aktivitas berburu satwa nan dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya nan dilakukan YH berbareng penduduk Desa Skanto nan sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba dikutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (22/8).
Ben mengatakan YH dan NZ mengakui aktivitas perburuan tersebut. Keduanya juga menyebut foto dan video hasil aktivitas itu dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ diketahui masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
YH bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Ia mengaku telah sekitar 10 kali berjamu ke Indonesia sejak 2023 untuk berpiknik dan mengunjungi sejumlah lokasi wisata di Papua, termasuk Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Selain berburu satwa, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk nan dibawanya dari Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia.
Sementara itu, NZ mengatakan dirinya tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengaku datang ke Jayapura untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal nan digunakan. Menurut NZ, seluruh pengurusan arsip keimigrasian dilakukan oleh suaminya.
Ben menjelaskan, kedua WN Tiongkok tersebut bakal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing nan berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan nan berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian nan semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujar Ben.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk potensial. Karena itu, menurutnya, Imigrasi mempunyai peran strategis dalam mengawasi perlintasan dan keberadaan orang asing.
"Kita mempunyai perlintasan udara dan laut nan sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, penyelundupan ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya. Oleh lantaran itu, Negara tidak cukup mempunyai manajemen keimigrasian. Indonesia juga memerlukan national immigration and border security capability," pungkasnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·