Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberi sinyal tidak bakal meningkatkan pajak pada tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dunia dan domestik. Pelaku industri hasil tembakau (IHT) nan selama beberapa tahun terakhir menghadapi kenaikan tarif cukai kegirangan dan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ruang napas bagi industri tembakau
"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini bakal mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi dunia nan tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pelaku industri berambisi pernyataan pemerintah tidak hanya bertindak pada pajak secara umum, tetapi juga mencakup kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan nilai jual satuan (HJE). Gaprindo sendiri telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun dengan argumen daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
"Kami berambisi tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini bakal sangat relevan lantaran kondisi daya beli masyarakat tetap lemah dan rokok terlarangan semakin marak," kata Benny.
Gaprindo mencatat kenaikan cukai hasil tembakau sepanjang 2020-2024 telah mencapai sekitar 65%, sedangkan volume produksi rokok legal terus mengalami penurunan. Data Gapero menunjukkan produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Menurut Benny, penurunan produksi legal tidak otomatis menekan konsumsi rokok nasional. Ia menyebut sebagian konsumen justru beranjak ke produk terlarangan nan dijual dengan nilai jauh lebih murah lantaran tidak menanggung beban cukai maupun pajak lainnya.
"Secara normatif tidak ada aktivitas ekonomi nan bisa bersaing dengan aktivitas lain nan biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.
Sementara, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak menjadi perhatian krusial bagi jutaan orang nan menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau.
"Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal nomor di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah berita baik nan langsung terasa di lapangan," kata Sulami.
Industri hasil tembakau melibatkan rantai ekonomi panjang mulai dari petani tembakau dan cengkih hingga pekerja linting dan pedagang kecil. Ia menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung sehingga kebijakan fiskal dinilai mempunyai akibat sosial nan besar.
"Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja nan paling rentan, terutama pekerja linting di segmen sigaret kretek tangan nan margin-nya paling tipis," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menunda kenaikan cukai rokok hingga Mei 2026. Saat ini pemerintah tengah merancang layer baru cukai rokok.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·