Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |13:01 WIB

Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa bakal kembali mengusulkan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).  Namun berbeda dari sebelumnya, rencana gugatan baru ini tidak melibatkan Rismon Sianipar.

Hal ini dikatakan kuasa norma Roy Suryo Cs, Refly Harun menyusul adanya putusan MK nan tidak dapat menerima permohonan nan telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan nan dilayangkan tidak jelas.

"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita mau mengusulkan lagi jika mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Refly menyebut, jika dalam gugatan barunya nanti, pihaknya bakal mengusulkan permohonan nan jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, dia berambisi MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.

"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian kelak batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Refly pun membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti, pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa norma sejak Rismon mengusulkan restorative justice (RJ).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com