RI Jadi Terapkan Bea Keluar Batu Bara-Nikel? Ini Kata ESDM

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis patokan mengenai pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM), baik untuk nikel, bauksit, besi, logam emas dan perak, timah, tembaga, mangan hingga titanium.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Aturan nan diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2026 ini mulai bertindak hari ini, Rabu, 15 April 2026. Hal ini tak lain untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan dirilisnya patokan baru mengenai HPM nikel ini, apakah pemerintah tetap bakal memberlakukan bea keluar nikel dan batu bara?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana pengenaan bea keluar tersebut saat ini tetap dalam tahap diskusi.

Pemerintah sedang mempertimbangkan beragam opsi izin untuk memastikan kebijakan nan diambil tetap tepat sasaran bagi industri dan negara.

"Masih obrolan lah," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah pun terus melakukan pertimbangan terhadap sejumlah pengganti kebijakan nan sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pelaku upaya pertambangan. Termasuk opsi lain agar negara mendapatkan pendapatan dari sektor minerba.

"Saya ngomong ada juga opsi nan lain. Opsi nan lain nan kemarin kita sosialisasi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap batu bara hingga produk nikel olahan, khususnya adalah Nickel Pig Iron (NPI).

Menurut Bahlil, perihal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian dunia nan terjadi saat ini.

"Karena dalam kondisi negara seperti ini kan kita kudu banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu di antaranya lantaran kita sorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi," kata Bahlil ditemui di Kemenko Perekonomian, dikutip Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya tetap melakukan kalkulasi dan kajian mengenai formulasi nan tepat untuk penerapan bea keluar dari produk NPI, termasuk skema dan besaran tarifnya.

"NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," ujar Bahlil.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News