Jakarta -
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mempermudah mutasi dan penempatan ASN oleh pemerintah pusat. Rifqinizamy mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mengatasi ketimpangan pengedaran ASN nan tetap terjadi di beragam wilayah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Tadi ada perihal nan menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia alias ASN. Kami kelak melalui revisi Undang-Undang ASN bakal kemudian membikin keleluasaan alias elastisitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan alias penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah nan kekurangan ASN," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026).
Rifqinizamy mengatakan tetap banyak ketimpangan tenaga pendidik di wilayah 3T. Sedangkan di wilayah lainnya mengalami kelebihan guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan salah satu hambatan pemerataan ASN adalah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan. Pasalnya, kata dia, status pengelolaan ASN, terutama pembimbing ada di pemerintah daerah.
"Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity, tapi di tempat nan lain terutama di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kita kekurangan," ungkap Rifqinizamy.
"Nah sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung lantaran status pembimbing SD, SMP itu ada di Kabupaten, SMA adanya di Provinsi," sambungnya.
Sebab itu, pihaknya mendorong revisi UU ASN. Menurutnya, perihal itu menjadi krusial untuk memudahkan pemerintah pusat dalam mengatur pengedaran ASN secara nasional.
"Nah lantaran itu hal-hal seperti ini saya kira bakal menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran nan ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
(amw/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·