Said Abdullah Soroti Corak Industri Rokok di Tanah Air

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Beragamnya corak industri rokok perlu menjadi pertimbangan mengenai persoalan tarif cukai. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti perihal ini.

Said menjelaskan soal situasi industri rokok di Madura, wilayah dengan rata-rata pabrikan rokok golongan III. Berikut isi catatannya:

Kita kudu bisa memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama nan di wilayah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi nan berbeda-beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu bakal menyusahkan produsen pabrik rokok skala mini dan menengah. Dalam situasi perekonomian nan kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, bakal memberatkan perusahaan rokok menengah bawah.

Di Madura saja, industri hasil tembakau memperkerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan akibat ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan perihal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan nan afirmatif. Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III nan beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai. Banyaknya rokok dengan cukai terlarangan lantaran mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III.

Tarif golongan III saat ini bakal berat di raih oleh produsen rokok baru nan rata-rata usianya dibawah 20 tahun, nan belum mempunyai segmen pasar nan kuat. Karena tarif cukai golongan III nan mahal, dan tidak sepadan dengan kalkulasi bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai tiruan dan bermain mata dengan petugas cukai

Kalau mereka diberikan tarif cukai nan afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah unik untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini bakal mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan suasana upaya mereka bisa melangkah tanpa kejar kejaran dengan abdi negara cukai.

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah. Foto: Dok. Pribadi

Dari kalkulasi teman-teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi diatas, pendaptan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis.

2. Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta bakal menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga bakal naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, lantaran tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak bakal memberatkan mereka. Mereka bakal memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan norma juga bakal semakin minimalis.

3. Justru kita kudu bisa mendorong pabrikan rokok nan menggunakan cukai tiruan dengan rela hati menggunakan cukai resmi. jika mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana nan saya jelaskan diatas, tentu saja itu bisa direalisasikan oleh pemerintah. Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan hukuman norma dan denda nan berat.

4. nan diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti nan saya jelaskan diatas.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan