Jakarta, CNN Indonesia --
TNI dan Polri angkat bunyi soal pemegang sertifikat Pramuka Garuda bisa berasosiasi dengan dua lembaga tersebut tanpa mengikuti tes seleksi.
Wacana tanpa seleksi itu sebelumnya disampaikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan proses seleksi tetap dilakukan sekalipun seseorang memegang sertifikat Pramuka Garuda. Pemegang sertifikat Pramuka Garuda mempunyai nilai tambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan ketentuan penerimaan prajurit nan bertindak saat ini, kepemilikan sertifikat alias piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pada tahapan penilaian sesuai ketentuan nan berlaku," kata Donny saat dihubungi, Kamis (6/8).
Menurutnya, seleksi tersebut krusial untuk memastikan setiap prajurit nan diterima betul-betul memenuhi standar kualitas, kompetensi, dan kesiapan nan dibutuhkan TNI AD.
"Seluruh calon prajurit kudu tetap mengikuti sistem seleksi nan telah ditetapkan," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan arsip prestasi termasuk sertifikat Pramuka Garuda bakal jadi bahan pertimbangan panitia penerimaan prajurit di setiap jenjang.
Menurutnya, arsip prestasi bakal memberikan nilai lebih secara administrasi. Namun, Nas mengatakan arsip itu bukan penentu seseorang diterima sebagai prajurit TNI.
"Akan tetapi keputusan diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI, tetap dengan perimeter sesuai Peraturan Panglima 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI," kata Nas saat dihubungi, Jumat (7/8).
Sementara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap kudu mengikuti tes alias seleksi untuk menjadi personil Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan, setiap peserta seleksi kudu memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi nan telah ditetapkan Polri. Adapun rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Jadi, siapa pun pesertanya, tetap kudu mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi nan berlaku. Sertifikat alias piagam prestasi merupakan bagian dari arsip pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi," katanya.
Mengutip website resmi Pramuka DIY, dijelaskan Pramuka Garuda adalah seorang personil muda Gerakan Pramuka nan telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan. Ada Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, dan Pandega Garuda.
Syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan nan kudu dipenuhi oleh seorang personil muda untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.
(thr/pta)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·