Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat (Jabar) dijatuhkan hukuman sebesar Rp100 juta hingga wajib menanam 1.000 pohon. Hukuman itu diberikan mengenai kasus penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron.

Kementerian LH dikatakan telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan penjelasan terhadap 

"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH berbareng dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan penjelasan kepada pemilik upaya lapangan padel terhadap pembalakan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengutip detikcom, Minggu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur menyebut pemilik upaya padel telah mengakui melakukan pembalakan secara terlarangan untuk memasang videotron di depan gedung. Kementerian LH juga mengharuskan pemilik upaya menanam kembali pohon pelindung di letak nan telah dilakukan penebangan.

"Pemilik upaya lapangan padel telah mengakui melakukan pembalakan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah bayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di letak pembalakan tersebut," ujar Jumhur.

Videotron mengenai juga telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung nan disaksikan oleh KLH. Selain itu, Kementerian LH juga menemukan pelanggaran lain dari perusahaan padel ini, ialah tak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga menutup saluran drainase di belakang gedung.

"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH mengenai videotron lantaran tidak mempunyai ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin upaya (PT FPI) tidak alim dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bagian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.

"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ⁠tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut bakal dikenakan hukuman manajemen paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional