Tim campuran nan terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, hingga TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin. Kapal tersebut mengangkut 1,3 ton Ketamin sebelum ditangkap di perairan Bintan.
Informasi nan didapatkan, Sabtu (8/8/2026), kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC berbareng KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Penindakan ini berasal dari info intelijen internasional nan diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026, serta diperkuat oleh info intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berangkat dari info tersebut, tim campuran memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal nan dimaksud. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Pada Jumat (7/8), tim campuran sukses membongkar modus operandi pelaku nan menyembunyikan peralatan haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 balut teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji pembukaan menggunakan perangkat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) nan terdiri dari satu penduduk negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh penduduk negara Myanmar, ialah KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Saat ini seluruh peralatan bukti beserta para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penghitungan ulang oleh Pomal Batam. Rencananya, rincian pengungkapan kasus ini bakal dipaparkan secara resmi melalui konvensi pers di Batam pada Minggu (9/8).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·