Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan kepercayaan mengenai ceramahnya nan viral mengenai 'mati syahid'. Pihak JK pun buka bunyi atas laporan itu.
"Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten nan sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi nan melenceng dari substansinya," ujar Juru Bicara JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Husain menjelaskan pidato JK itu semacam pembelajaran dalam konteks mendamaikan dua pihak nan bertikai. Dia lantas menjelaskan tentang pernyataan JK mengenai kerusuhan di Poso dan Ambon.
"Inti pesan nan disampaikan Pak JK saat pidato di UGM 5/3 adalah semacam pembelajaran gimana mendamaikan dua pihak nan bertikai. Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang nan bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon, alias realitas sosiologis saat terjadi konflik, bukan pendapat pribadi Pak JK," katanya.
"Realitasnya saat itu, kedua pihak nan berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan semboyan kepercayaan untuk saling membunuh. Pemahaman mereka alias mereka beranggapan, baik nan Islam maupun nan Kristen jika membunuh lawan, alias terbunuh bakal masuk surga. Karena itu bentrok Poso dan Ambon disebut bentrok bernuansa SARA, nan susah dihentikan, menyantap korban jiwa ribuan orang. 2000 orang tewas di Poso, sedangkan di Ambon mencapai 5.000 orang tewas," imbuh Husain.
Husain mengatakan JK menilai golongan nan bertikai itu kudu diberi pemahaman. JK, katanya, tidak membenarkan golongan nan manapun, karena golongan nan bertikai itu sama-sama keliru.
"Untuk mengatasinya, kata Pak JK, pemahaman golongan nan bertikai ini kudu diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan. Maka Pak JK mengatakan Anda semua bakal masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga. Karena tidak ada kepercayaan nan mengajarkan untuk bertindak demikian," jelasnya.
Oleh lantaran itu, Husain mengatakan pernyataan JK bukan pendapat pribadi. Pernyataan JK, katanya, berasas realitas sosial nan berkembang di masyarakat nan sedang berkonflik.
"Jadi apa yg disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi, tetapi realitas sosial saat itu nan berkembang di antara mereka nan saling berkonflik. Inilah nan disampaikan Pak JK sebagai lesson learned, mengisahkan pendekatan nan dia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak nan bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dulu mengubah paradigma nan memotivasi mereka saat berkonflik," tegas Husain.
Diketahui, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid' pada Minggu (12/4). Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla mengenai dugaan penistaan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. (zap/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·