Jadi Syarat SPMB, Pembuatan Dokumen DTSEN di Kota Sukabumi Meningkat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jadi Syarat SPMB, Pembuatan Dokumen DTSEN di Kota Sukabumi Meningkat Masyarakat memanfaatkan jasa permohonan DTSEN di Dinsos Kota Sukabumi untuk kebutuhan persyaratan SPMB.(Dok. MI)

PERMOHONAN pembuatan arsip Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di UPT Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi, Jawa Barat, meningkat. Permintaan menyusul dibukanya sistem penerimaan siswa baru (SPMB) dari beragam jenjang pendidikan.

Kepala UPT SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ai Komariah, mengatakan arsip DTSEN merupakan salah satu syarat untuk menunjang kelancaran SPMB. Sejak dibukanya SPMB,  UPT SLRT Repeh Rapih telah mencetak nyaris 789 arsip DTSEN.

"Jadi, arsip DTSEN ini dibutuhkan calon peserta didik melalui jalur afirmasi. Dokumen DTSEN ini untuk calon peserta didik jenjang SMP dan SMA. Kami sudah mencetak sekitar 789 dokumen," kata Ai, Jumat (19/6).

Ai menyebutkan, sesuai dengan ketentuan berlaku, jalur afirmasi SMA alias SMK diperuntukkan bagi masyarakat nan tingkat kesejahteraannya berada pada Desil 1-4. Sedangkan jalur afirmasi SPMB SMP diperuntukkan bagi masyarakat nan masuk dalam Desil 1-5. 

"Masyarakat nan mau mencetak arsip DTSEN cukup membawa surat keterangan dari Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) kelurahan. Layanan pencetakan arsip bisa dilakukan pula secara online melalui Puskesos, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi UPT SLRT Dinas Sosial," tutur dia.

Ai menambahkan, selama periode Januari-Mei 2026, UPT SLRT Dinas Sosial telah melayani lebih dari 5.928 permohonan jasa di bagian kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi. Rinciannya, untuk jasa kesehatan telah diterbitkan arsip untuk 4.389 pemohon untuk jasa kesehatan, untuk jasa pendidikan terdapat 1.260 pemohon, dan bagian sosial ekonomi sebanyak 279 pemohon.

"Pada jasa kesehatan, dokumennya diperlukan untuk aktivasi KIS nan dibiayai pemerintah daerah. 
Ada juga Bankesos dan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan," pungkasnya.  (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia