Ammar Zoni
JAKARTA - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus narkotika nan menjeratnya pada Kamis (23/4/2026). Menanggapi putusan tersebut, penasehat norma Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya tetap mempertimbangkan langkah norma lanjutan.
Tim kuasa norma Ammar bakal memikirkan langkah lanjutan nan diambil selama satu pekan ke depan. Jon pun mengatakan sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan nan menjadi kewenangan hakim.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat norma menghormati dulu keputusan itu, lantaran itu haknya hakim,” ujar Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Ammar memilih untuk menggunakan waktu nan diberikan selama tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jon menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan norma tetap (inkrah), sehingga tetap terbuka beragam upaya hukum.
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti alias abolisi. Jadi sabar saja dulu,” jelasnya.
Namun Jon menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.
“Kita nggak bisa menghadapi norma dengan emosi. Itu kewenangan Ammar nanti, apakah dia mau banding alias tidak,” tegasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·