Respons KPK Usai Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. KPK bakal mempelajari putusan pengadil nan membikin status tersangka Indra gugur.

"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini. Selanjutnya, kami bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Budi menyebut putusan praperadilan bukan akhir proses penegakan hukum. Dia mengatakan KPK berkuasa melanjutkan proses investigasi sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka berbareng enam orang lainnya.

KPK sempat mengungkapkan argumen belum menahan Indra. KPK menyebut tetap melengkapi arsip mengenai kerugian negara.

"Belum. Kita tetap gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara mengenai Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kalkulasi kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Proyek itu disebut berbobot Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News