Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) alias penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang pihak swasta nan berjulukan Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif nan dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berasas kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Konstruksi kasus
Menjelang almanak akademik baru setiap tahunnya, Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.
Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.
Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp260 juta (IPI 4).
Namun demikian, kata Taufik, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi.
"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ucap Taufik.
Klaster pertama
Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga nan merupakan Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara ialah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (pihak swasta) diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah duit tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ungkap Taufik.
Selanjutnya, pihak orang tua disebut meminta pengembalian penuh atas duit tersebut kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Akan tetapi, keduanya sudah menggunakan duit tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Bahwa DMW dan AW melaporkan perihal tersebut kepada NAP (Norman Arie Prayoga). Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO (Akhmad Sodiq) meminjam duit kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian duit kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.
Ia mengatakan, untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paketproyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung.
Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud.
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·