Polresta Denpasar rekonstruksi penganiayaan-pembunuhan di Benoa.
, DENPASAR, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan nan berhujung pada pembunuhan di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Rekonstruksi ini bermaksud mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil investigasi di lapangan, nan diperagakan dalam 40 segmen nan dibagi menjadi 15 babak. Kegiatan tersebut melibatkan lima tersangka, ialah Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata berbareng Kanit 1 Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa Bagia, rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta penasihat norma para tersangka.
Peristiwa penganiayaan ini mengakibatkan dua korban tewas, ialah Egi Ramadan (30), asal Cirebon, dan Hisam Adnan (29), asal Semarang. Para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, batu, balok kayu, dan apalagi menyiram bensin lampau membakarnya. Motif sementara dari tindakan biadab ini diduga dipicu oleh dendam, setelah korban sebelumnya menakut-nakuti pelaku saat dalam pengaruh alkohol.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menyebut bahwa para pelaku sukses ditangkap dalam waktu singkat di beberapa letak di Denpasar Selatan pada hari nan sama. Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·